Enam Warga Binaan Di Rutan Kelas IIB Barabai Terima Asimilasi Rumah 2023. Karutan Pesan Ini
Barabai – Enam warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menerima asimilasi Rumah tahun 2023. Kamis, (19/01/2023).
Pelepasan warga binaan yang menerima asimilasi Rumah dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Barabai dipimpin langsung Kepala Rutan, Gusti Iskandarsyah dan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Muslim Setiawan dan Hakim Wasmat Pengadilan Negeri HST, Fendy Aditiya Siswa Yulianto.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah mengatakan bahwa asimilasi rumah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberian Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Asimilasi Rumah ini tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di Rutan, tetapi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Gusti mengatakan adapun syarat-syarat seorang Nara pidana memperoleh asimilasi antara lain berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
“Enam orang yang kita lepas hari ini, belum bebas sepenuhnya, namun menjalani sis masa pidananya dirumah sehingga jika mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dalam waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan ke dalam Rutan lagi untuk menjalani pidananya,” lanjutnya.
Ia berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Selain itu wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani asimilasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Muslim Setiawan berpesan kepada para narapidana yang menerima asimilasi menjadi agen perubahan di masyarakat.
“Jadilah agen perubahan di masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan pelajaran dari apa yang kalian jalani disini, cukup kalian yang merasakan jangan sampai orang lain terjerat hukum juga,” pesannya.
Ditambahkan Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda bahwa jadilah yang terbaik di tengah masyarakat dan jangan minder serta berkecil hati.
“Intinya semua orang pasti pernah melakukan kesalahan. Hanya saja takar kesalahan setiap orang itu beda. Jangan berkecil hati karena pernah dipidana, justru kalian harus membuktikan bahwa setelah bebas, kalian menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya. (SB04)