Rantau, sabanua.com – Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengajukan surat pengunduran diri untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Surat pengunduran Bupati Tapin telah di terima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tapin dan akan segera di tindaklanjuti.
Ketua DPRD Tapin, H Yamani saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihak DPRD Kabupaten Tapin telah menerima surat pengunduran Bupati Tapin HM Arifin Arpan sebagai Kepala Daerah.
“Kami telah menerima surat pengunduran Bupati Tapin dari Bagian Pemerintahan Setda Tapin,” jelasnya. Selasa 09/05/2023 setelah menerima LHP di BPK RI.
Dijelaskan Yamani, Berdasarkan aturan, pengunduran diri diajukan kepada DPRD setempat. Kemudian, DPRD memparipurnakannya, lalu menyampaikan usulan kepada gubernur. Selanjutnya gubernur menyampaikan ke Kemendagri untuk ditetapkan.
“Surat pengunduran diri Bupati akan segera kita proses dan tindaklanjuti,” tegasnya.
Sedangkan Mendagri, berdasarkan aturan, akan memberhentikan kepala daerah jika terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT)
Penetapan DCT dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023. Dan di umumkan pada bulan Nopember 2023.
Untuk diketahui pada saat penetapan DCT Jabatan HM Arifin Arpan sebagai Bupati Tapin sudah selesai. Yang mana Masa jabatan HM Arifin Arpan berakhir pada September 2023. (SB02)