RANTAU, sabanua.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin melaksanakan sosialisasi tentang penanganan dan pengurangan sampah di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapin Tengah, pada September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi warga tentang pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Pengendali Dampak Lingkungan DLH Tapin, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tapin Nomor 660/287/DLH/2024 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajarkan cara memilah sampah berdasarkan jenisnya, yakni sampah organik, anorganik, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sementara sampah anorganik dan B3 disarankan untuk disetor ke bank sampah. Untuk sampah residu, masyarakat bisa membawanya ke TPS untuk kemudian dibuang ke TPA,” ungkap Hadi Rahman.
Ia menambahkan bahwa sesuai target pemerintah, pada tahun 2025-2030 TPA diharapkan hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik, anorganik, dan B3 harus sudah dikelola secara terpisah.
DLH Tapin berharap, dengan sosialisasi ini, setiap desa mampu mengelola sampahnya sendiri melalui bank sampah yang aktif, sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi.