Digrebek Polisi, Satu Penjual Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Di Desa Sungai Buluh, HST

 

Barabai, sabanua.com – Menyusul tertangkapnya tiga tersangka sedang asyik pesta sabu di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, kini giliran pemilik Rumah inisial IW (28) juga akhirnya ditangkap. Jumat, (19/05/223).

IW (28) ditangkap setelah penyelidikan oleh Satnarkoba Polres HST bahwa yang bersangkutan merupakan penjual Narkoba jenis Sabu.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi, Sabtu, (20/05/2023) mengatakan tersangka IW (28) ini ditangkap karena setelah melalui penyelidikan petugas, yang bersangkutan merupakan penjual.

“IW saat ini bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST bersama ketiga temannya yang telah diamankan terlebih dahulu saat sedang asyik pesta sabu,” jelasnya.

Iptu Priadi mengatakan untuk tersangka IW saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,32 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar celana pendek warna abu-abu dan Uang tunai Rp. 150.000,” jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *