Di Tinggal Nikah, Mantan Pacar Sebar Foto Syur ke Media Sosial

 

Rantau, sabanua.com – Satreskrim Polres Tapin berhasil amankan seorang pria berinisial FR (36) Warga Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. FR di tangkap karena di duga sebarkan foto syur mantan pacarnya ke jejaring media sosial, Kamis (15/6).

Untuk korban berinisial AK (32) juga merupakan warga Kecamatan Tapin Selatan. Yang mana foto tersebut di ambil tersangka pada saat keduanya menjalin asmara. Namun kandas karena AK ternyata malah menikah dengan orang lain.

Hal ini membuat AK tega meng-upload foto asusila pacarnya ke jejaring media sosial Facebook yang telah diliat oleh warganet.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

“Alasan tersangka mengupload foto bermuatan asusila korban. Motifnya sakit hati karna mantannya ini menikah Jadi disebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp,” ujarnya.

Kejadian sendiri berawal, pada tanggal 8 Juni 2023 lalu korban mengetahui kalau foto-fotonya yang mengandung asusila tersebut tersebar di media sosial Facebook saat diberitahu oleh teman korban.

“Teman korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban. Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melaporkan ke Polres Tapin,” ujar AKP Agung.

Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka.

“Tersangka pada saat di amankan bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan,” jelasnya.

Akibat ulahnya, Tersangka FR dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik diancam dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.

“Tersangka beserta barang bukti berupa simcard, Handphone, flashdisk dan satu rangkap print out foto bermuatan asusila korban diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (SB05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *