RANTAU, sabanua.com – Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Tapin pada Rabu (6/11/2024) dini hari, di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, mengungkap sisi kelam dari desakan ekonomi yang dialami sebagian masyarakat.
Modus praktik pelacuran berkedok warung kopi ini menunjukkan bagaimana kemiskinan dapat memaksa seseorang untuk mengambil pekerjaan yang bertentangan dengan moral.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepuddin, salah satu penjaga warung kopi yang ditangkap, SL alias BL (34), mengaku terpaksa bekerja di tempat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“SL sudah bekerja di tempat tersebut selama satu tahun karena desakan ekonomi. Ia mengetahui pekerjaan ini dari temannya yang pernah bekerja di sana sebelumnya,” ujar Iptu Aep.
Dalam praktiknya, penjaga warung kopi ini menyediakan layanan prostitusi kepada tamu dengan tarif Rp200.000 per kali transaksi, di mana Rp40.000 disetor kepada pemilik sebagai sewa kamar.
Penghasilan bersih yang diperoleh dari pekerjaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini membuka mata masyarakat mengenai realitas ekonomi di wilayah Tapin, di mana keterbatasan pekerjaan membuat banyak orang terjebak dalam pekerjaan yang tidak layak.
Kepolisian berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk mencari jalan keluar lain dalam menghadapi masalah ekonomi, serta mengimbau pemilik usaha untuk tidak menyalahgunakan situasi karyawannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat indikasi kegiatan ilegal. Kami juga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tutup Iptu Aep.