Komisi III DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) belajar sistem parkir yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Tapin disambut langsung oleh Kepala Sub Bidang dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Kapuas.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tapin Yuspianor mengatakan lawatan mereka ke Kabupaten Kapuas untuk membuka potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir tepi jalan umum.
“DPRD Kabupaten Tapin sangat tertarik dengan sistem yang diterapkan oleh Kabupaten Kapuas terkait parkir tepi jalan umum,” ujarnya di Kapuas, Jumat (7/3/2025).
Yuspianor menekankan ketertarikan itu meliputi semua aspek implementasi sistem, baik dari sisi regulasi, teknologi, pengawasan hingga pengelolaan.
“Sistem ini terbukti efektif bisa meningkatkan PAD mereka (Kapuas),” ungkapnya.
Komisi III DRPD Kabupaten Tapin yang dipimpin oleh Rajudin Noor ini yakin sistem parkir di Kabupaten Kapuas bisa diterapkan di daerah yang bertajuk “Bumi Ruhui Rahayu” itu.
Yuspianor mengatakan selain ke Kabupaten Kapuas, kemarin pihaknya juga mempelajari hal yang sama di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.