Besan dan Menantu Aniaya Dua Orang Lansia

 

Rantau, sabanua.com – Dipengaruhi alkohol besan dan menantu lakukan penganiayaan kepada dua lansia di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Kedua pelaku diamankan kurang lebih satu jam setelah terjadinya penganiayaan.

Hal itu diungkapkan Kepolisian Sektor Binuang Polres Tapin dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kapolsek Binuang AKP Bara Pratama Mahaputera dan Kasi Humas AKP Agung Setiwan. Kamis (10/11/2022) bertempat Aula Polsek Binuang.

Kedua pelaku yang tega menganiaya besan atau mertua anak pelaku hingga mengalami luka parah, Pelaku yang merupakan Besan berinisial MP (42) warga Kel. Raya Belanti Kecamatan Binuang dan menantunya berinisial S (22) warga Cintapuri Darussalam Kab Banjar

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan terjadinya penganiaan ini adanya cekcok antara pelaku dan korban sehingga terjadinya penebasan dengan senajata tajam jenis parang kepada korban bernama Abdul Asih (73) dan Istrinya bernama Mulia (54).

“Saat kejadian korban Abdul Asih (73) dan istrinya yang bernama Mulia (52) sedang tidur dalam pondokan kemudian pelaku MP (42) ayah dan anaknya S (22) masuk kedalam pondokan dalam keadaan mabuk dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban, selanjutnya pelaku MP (42) langsung menghunuskan senjata tajam jenis parang panjang 55 cm, kepada korban beberapa kali sehingga mengenai wajah pipi kiri sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri korban, bagian tangan kanan kiri korban serta kaki,“ jelasnya.

Selanjutnya Kata Kapolres pada saat terjadinya penebasan, sang istri korban Mulia (54) mau melerai, namun malah anak pelaku berinisial S (22) ikut melawankan dengan menghunuskan sejata tajam jenis pisau panjang 29 cm, yang sudah dibawa pelaku mengenai leher belakang istri korban.

Beruntung kedua korban suami istri dapat diselamatkan setelah kedua anaknya berteriak minta tolong dan dilarikan kerumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan.

Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri. Setelah satu jam kejadian atas laporan dari anak korban kepolisian, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pelaku di Kelurahan raya Belanti Kec Binuang tanpa ada perlawanan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 kuhp dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.(Sb01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *