Berpacaran Dengan Anak Dibawah Umur, Pemuda Lakukan Pencabulan

 

Rantau, sabanua.com – Seorang pemuda berinisial AM (22) lakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP)

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lokpaikat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tapin pada hari Jumat 12 Mei 2023.

“Tidak lama mendapatkan laporan terkait pencabulan kepada anak dibawah umur berusia 13 tahun kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda berinisial AM yang juga pacar korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono.

Dijelas Kasat, kejadian sendiri berawal pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, yang mana tersangka menghubungi korban menanyakan orang tua korban apakah ada dirumah atau tidak ada. Kemudian korban mengaku bahwa dirinya sendirian dirumah.

“Setelah itu tersangka mendatangi ke rumah korban yang berdekatan dengan rumanya yakni di Kecamatan Lokpaikat,” jelasnya.

Tiba di rumah korban, MA langsung masuk kedalam rumah, kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dengan mencium bibir korban.

Tidak cukup disitu, MA juga ada mencium, menghisap dan meremas-remas kedua payudara korban sampai ada memegang kemaluan korban.

“Pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa satu lembar baju daster berwarna hijau tosca dengan motif bunga dan selembar sweater berwarna Abu abu gelab bercorak emas,” pungkasnya.

Akibat ulahnya, MA (22) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SB05)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *