Rantau, sabanua.com – Setelah ditemukan mayat laki – laki di desa Antasari Kecamatan Tapin Utara, Pihak Kepolisian langsung gerak cepat untuk mengidentifikasi korban.
Setelah dua hari penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan AM (17) dan AP (21) sebagai tersangka pembunuhan kepada Hariyadi alias Alya (32)
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan berhasilnya pengungkapan kasus pembunuhan ini karena ada teman korban yang merupakan anak Punk mengakui bahwa melihat Korban bersama tersangka sedang cekcok di depan Sekolah Dasar di Desa Antasari.
“Pada saat kejadian di Hari Kamis Dini Hari sekitar pukul 02.00 saksi berinisial H yang seorang anak punk melihat korban bersama tersangka sedang ribut karena permasalahan asmara,” terangnya.
Tersangka inisial AM (17) diduga korban berselingkuh dengan waria lainnya, namun hal ini ditampik oleh tersangka yang mengatakan bahwa dirinya hanya berteman saja. Pada saat cekcok korban sempat melakukan pemukulan terhadap tersangka.
“Tersangka yang tidak terima di pukul oleh korban kemudian memanggil temannya AP, kemudian AM membisiki ‘kita pikuli haja’ dan secara tiba – tiba AP memukul Korban hingga tidak sadarkan diri,” terangnya.
Melihat korban yang tidak sadarkan diri, kedua tersangka kemudian menyeret alya ke hutan bambu yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempat kejadian cekcok.
Lanjut Haris, Setelah melakukan olah TKP dan mencari Informasi, diketahui bahwa korban memiliki seorang teman yang merupakan anak Punk. Pihak kepolisian kemudian mencari anak punk yang sering nongkrong di Lapangan Dwi Dharma Rantau.
“Awalnya saksi enggan untuk berkomentar, namun setelah dibujuk akhirnya saksi mau mengungkapkan tersangka,” terangnya.
Untuk kedua tersangka sendiri kita amankan di salah satu warung malam di Kecamatan Tapin Selatan, pada hari Kamis malam tanggal 23 Maret 2023.(SB02)