Rantau, sabanua.com – Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru bagi warga masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah wajib menunjukan KTP dan Aplikasi Pedulilindungi juga ditanggapi Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin. Senin, (27/06/2022).
Aturan menunjukan KTP dan Aplikasi Peduli Lindungi saat pembelian migor curah mulai di sosialisasikan sejak har ini (red-Senin) hingga dua pekan kedepan.
Kabid Stabilisasi dan Sarana Distribusi Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin, Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan di Kabupaten Tapin secara resmi belum menerapkan kebijakan tersebut.
“Untuk sementara Tapin secara resmi belum,” jelasnya.
Supriadi mengatakan meskipun belum resmi menerapkan kebijakan tersebut tetapi pihaknya mengakui akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Walaupun belum ada arahan di daerah, namun pihak Disdag Tapin akan lakukan sosialisasi sehingga masyarakat tidak terkejut lagi” jelasnya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut memang akan disosialisasikan karena tidak serta-merta langsung diterapkan.
“Namanya juga kebijakan dari Pusat, tetap kita akan jalankan tetapi perlu proses untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Seorang Pedagang Di Pasar Keraton Rantau, Atin mengakui belum mengetahui adanya kebijakan tersebut.
“Ulun belum tahu aturan itu,” ujarnya.
Atin mengatakan selain belum tahu, dari bagian dinas Perdagangan juga belum ada pemberitahuan terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Ditambahkan seorang Distributor Minyak Goreng Curah, Wahyu bahwa saat di Kabupaten Tapin stok belum ada.
“Untuk update harga terbaru juga saya belum survey apakah ada perubahan harga di pasaran atau tidak,” jelasnya.
Wahyu mengatakan terkait kebijakan menunjukkan KTP dan Aplikasi Pedulilindungi saat membeli Minyak Goreng Curah, pihaknya juga sudah tahu.
“Iya, sudah tahu. Tadi malam melihat beritanya di TV. Tapi belum tahu di Tapin seperti apa,” jelasnya.