Rantau, sabanua.com – R dan KA tidak dapat berkutik lagi saat di amankan Satnarkoba Polres Tapin, Pasalnya pada saat diamankan keduanya akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi pengedaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Binuang lebih tepatnya di Jalan Transad.
Setelah menerima informasi anggota Sat Narkoba Polres Tapin bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti beserta dua tersangka.
“Inisialnya R dan KA di jalan Transad Binuang saat sedang mau melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka Satreskoba Polres Tapin berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,10 gram serta unit handphone.
Atas perbuatannya, UT dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini kita bawa ke Polres Tapin gunu proses pemeriksaan lebihnya lanjut,” tutupnya. (SB05)