Rantau, sabanua.com – Walaupun memiliki senjata tajam dan dinyatakan sebagai tersangka, Pihak kepolisian Polres Tapin masih memberikan kesempatan kepada pemilik senjata tajam untuk memperbaiki dirinya.
“Melalui program Restorative Justice, ada 2 tersangka kepemilikan senjata tajam akan bebas secara bersyarat,” Ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Senin 31/10.
Dijelaskan Kapolres, bahwa saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ada 12 tersangka yang kita amankan. Mereka ditangkap karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Banyak alasan yang digunakan pelaku saat di tangkap. Salah satunya untuk menjaga diri,” Bebernya.
Kapolres menghimbau bahwa membawa senjata tajam dapat dipidana maksimal 10 tahun. Dan kalau merasa lingkungannya tidak aman bisa laporkan kepada petugas kepolisian setempat atau bahkan langsung ke Kapolres.
“Membawa senjata tajam banyak ruginya daripada manfaatnya,” Terangnya.
Ditambahkan El Seiser juga, Kendati 12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kita masih membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri. Yakni berjanji tidak lagi mengulang membawa sajam.
” Melalui Restorative Justice kita akan membebaskan para pelaku dengan syarat surat pernyataan dari pihak keluarga dan Kepala Desa setempat,” Ujarnya.
Kanit Pidum, Satreskrim Polres Tapin, Ipda Didi Ismanto menyampaikan untuk program Restorative Justice saat ini ada 2 orang yang meminta, salah satunya dari Desa Tandui.
“Walaupun ada jaminan, kita akan tetap melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang mengajukan. Apabila residivis tidak akan kita kabulkan program tersebut,” Jelasnya.