
WAIKABUBAK – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak meluncurkan inovasi pelayanan publik SiJALAK (Siap Jemput Layanan Klien) sebagai upaya mendekatkan layanan bimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, terutama yang terkendala jarak dan akses transportasi.
Program tersebut resmi diperkenalkan dalam kegiatan launching dan sosialisasi yang dihadiri jajaran Bapas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta klien pemasyarakatan, Rabu (8/7/2026).
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, mengatakan SiJALAK merupakan strategi jemput bola agar layanan pemasyarakatan dapat menjangkau seluruh klien secara lebih efektif.
“Jarak yang jauh dan akses transportasi sering kali menjadi hambatan bagi klien untuk wajib lapor maupun mengikuti program bimbingan. Melalui SiJALAK, kami ingin mendekatkan pelayanan, memastikan hak klien terpenuhi, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dalam mendukung reintegrasi sosial,” ujarnya.
Menurutnya, layanan bergerak tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan klien terhadap kewajiban pembimbingan, sekaligus menekan potensi residivisme melalui pendampingan yang lebih intensif.
Selain itu, program ini juga diharapkan memperkuat sinergi Bapas Waikabubak dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif.
Manfaat program itu dirasakan langsung oleh para klien. Salah seorang klien berinisial AD mengaku kini tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk memenuhi kewajiban lapor diri.
“Dengan adanya layanan ini kami bersyukur dan berterima kasih karena tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Bapas untuk lapor diri,” katanya.
Ke depan, Bapas Kelas II Waikabubak berencana memperluas jangkauan layanan SiJALAK ke wilayah kerja lainnya agar pelayanan pemasyarakatan semakin mudah diakses dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.






