Ranperda Pajak dan Retribusi Disetujui, DPRD Tapin Dorong PAD Lebih Transparan

RANTAU, sabanua.com – Lima fraksi DPRD Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (08/04/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda paripurna yang juga membahas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tapin Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, dan dihadiri Bupati Tapin H. Yamani, Sekda Tapin H. Unda Absori, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran kepala SKPD dan undangan lainnya.

Masing-masing fraksi menyatakan persetujuan melalui juru bicara, yakni Fraksi Golkar oleh H. Rustan Nawawi, Fraksi Gerindra oleh M. Fajri Rahman, Fraksi NasDem-PKS oleh H. Helmi Gilang Firdaus, Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Ahmad Syarnobi, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Wahyu Nugroho Ranoro.

Bupati Tapin H. Yamani menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap Ranperda tersebut. Ia menilai persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan Ranperda ini menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Yamani, perubahan regulasi ini diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat serta kebutuhan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur pendapatan daerah.

“Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui sistem pemungutan yang lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran, terutama pada sektor pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, namun efisiensi anggaran tetap harus menjadi perhatian, khususnya pada sektor infrastruktur dan kesehatan,” tegasnya.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Tapin semakin optimal serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *