Kurir “Bernyanyi” Bandar Sabu Tertangkap, Polres Kapuas : Bukti 93,39 Gram

Dua wanita asal Kapuas, Kalimantan Tengah tersandung kasus narkoba. Foto: Polres Kapuas/Desain: Fauzi Fadilah

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti mencapai 93,39 gram. Ada dua tersangka, ditangkap ditempat terpisah, diduga berstatus sebagai kurir dan bandar.

Jelas seperti biasa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rahasia masyarakat.

Rabu malam (23/4/2025) pukul 21:00 WIB anggota Satnarkoba Polres Kapuas melancarkan operasi dan meringkus K (20), seorang perempuan. Ia ditangkap saat berada di kediamannya,  di Jalan Singa Timbang RT 002 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang.

“Barang bukti ada 0,51 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo melalui siaran pers diterima awak media, Minggu malam (27/4/2025).

Jelas, miris nasib K. Seorang ibu rumah tangga cuma tamatan Sekolah Dasar (SD) ini terancam masuk penjara. Usai ditangkap, K diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tak puas, cuma menangkap K. Upaya pemeriksaan membuahkan hasil. Target operasi pun dikunci. Kamis siang (24/4/2025) pukul 13:00 WIB anggota Satnarkoba Polres Kapuas bergerak.

Berhasil. Satnarkoba Polres Kapuas mendapatkan tangkapan besar yakni sabu mencapai berat 93,39 gram berbungkus plastik klip dari tangan P (32). Angka segitu, terbilang banyak untuk se-kelas capaian di daerah kabupaten.

P ini juga seorang perempuan. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo RT 05 Kecamatan Kapuas Hulu. Berdasarkan data KTP, P ini juga berdomisili dari tempat yang sama dengan K; yakni di Jalan Singa Timbang RT 002 Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang.

K dan P ini disinyalir kuat terkoneksi untuk bisnis narkoba jenis sabu ini. ” Hasil pengembangan yang tangkapan awal, baru yang besar tangkapan selanjutnya,” ujar Hengki.

Sementara ini, Satnarkoba Polres Kapuas menjerat keduanya dengan UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika : untuk K dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1). Sedangkan P dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2).

209 Paket : 133,37 Gram Dari Tangan Pasutri

Barang bukti sabu 209 paket dari tangan pasutri di Kabupaten Kapuas.

Pekan lalu, sebelum penangkapan K dan P yakni dua wanita asal Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang.

Diwartakan, perkara sabu ini juga berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Kapuas. Kamis (17/4/2025), anggota polisi berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yakni H (38) dan R (40)

“Barang bukti, 209 paket narkotika jenis sabu dengan berat 133,37 gram,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky.

Ratusan paket siap edar ini, didapatkan di rumah milik H (suami R). Tepatnya berlokasi di Desa Pujon RT 006 Kecamatan Kapuas Tengah.

Asal tau saja. Kecamatan Mandau Talawang, lokasi penangkapan K dan P baru tadi itu. Bisa dibilang, letak geografisnya bertetangga atau berbatas langsung dengan Kecamatan Kapuas Hulu, lokasi penangkapan pasutri ini.

Adapun sejumlah barang bukti penting dari tangan pasutri itu, yakni : timbangan digital, plastik klip, sendok berbahan plastik, HP hingga uang tunai Rp3000.000.

Akibat melakoni bisnis haram ini, pasutri ini dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan polres.

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sejauh ini masih belum ada kabar, total tangkapan kasus serupa per Januari – sekarang.

Penulis: Fauzi Fadilah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *