
RANTAU, sabanua.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau. Kali ini, penggeledahan rutin kembali digelar dengan menyasar kamar hunian Blok C Kamar 1, Rabu (23/04/2025).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), didampingi Karupam I dan III beserta anggota, serta staf KPR.
Sebanyak 12 petugas dikerahkan guna memastikan jalannya pemeriksaan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur.
Kegiatan ini dimulai dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan menyisir seluruh barang-barang yang ada di dalam kamar dan area sekitar blok.
Langkah ini dilakukan atas arahan dari Plt. Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati, sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan maupun penyalahgunaan barang berbahaya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang tergolong terlarang dan berpotensi membahayakan, seperti kaleng, botol kaca, cutter, pencukur jenggot, pinset, korek api gas, cermin, air chuck, serta kipas angin rusak.
Seluruh barang temuan tersebut langsung diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Karutan Rantau, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan rutan yang tertib, aman, dan bebas dari potensi penyimpangan.
“Pengawasan dan pengamanan akan terus kami tingkatkan. Kami ingin memastikan bahwa warga binaan menjalani masa pembinaan di tempat yang benar-benar kondusif dan sesuai aturan,” tegasnya.
Rutan Rantau berkomitmen menjalankan kegiatan serupa secara berkala demi menjaga stabilitas serta mendukung proses pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.