LBH Pandehen Hambaruan Hadir Untuk Masyarakat Miskin, Buta Hukum dan Terpinggirkan

Menuntut hukum yang sehat dan berkeadilan hadir di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah

 

Ketua LBH Pandehan Hambaruan Darwandie, SH.MH (tengah) didampingi Sekretaris Wiliam Than Sigai, SH (kiri) menerima berkas pendirian yang diproses oleh Notaris Saddam Syahbani Nasution , S.H.,M.Kn (kanan), Rabu (16/4/2025). Foto : Fauzi Fadilah

Kuala Kapuas – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandehen Hambaruan segera hadir di Kabupaten Kapuas, memberikan layanan untuk masyarakat miskin, buta hukum dan kaum terpinggirkan di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung Kalimantan Tengah.

Ketua LBH Pandehen Hambaruan Darwandie, SH.MH mengatakan urgensi pembentukan lembaga ini untuk mengawal – mengawasi pembangunan di daerah yang berkeadilan hukum, bersandar kepada kepentingan publik.

“Saya sudah berumur, saya memang ingin membuat wadah kawan-kawan kita berhimpun. Membangun organisasi yang apik. Tujuan mulianya itu tadi, kita ingin menjadi pilar dalam membantu masyarakat kita di daerah, khususnya dalam persoalan keadilan hukum,” ungkapnya, Rabu (16/4/2025) di Kantor Notaris Kapuas.

Tokoh masyarakat yang kini berusia 57 tahun ini sudah menghimpun banyak permasalahan masyarakat. Salah satunya yang paling dominan yakni konflik ataupun sengketa agraria.

“Kalau boleh jujur, banyak sekali permasalahan hukum di level masyarakat yang musti dijangkau. Salah satunya, kesenjangan hukum terkait pengelolaan lingkungan, penguasaan terhadap tanah dan latin sebagainya,” ungkap mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) era orde baru itu.

Sorot Darwandie menyoal adanya diskriminasi hukum terhadap masyarakat dayak yang memiliki kearifan lokal ‘gilir balik’ yakni membuka lahan sawah atau ladang dengan cara membakar dengan sistem berpindah setiap musim.

Budaya itu jelas bertentangan dengan hukum modern Republik Indonesia hari ini. Darwandie bilang, jika ada sengketa hukum seperti demikian, LBH Pandehen Hambaruan hadir bertengger kepada kepentingan masyarakat.

“Tentu, kita akan hadir untuk semua aspek isu : sosial, budaya, lingkungan, politik, pemerintahan, hingga pendidikan. Iya, untuk kemajuan daerah,” ujar lelaki yang pernah jadi anggota DPRD Kapuas empat periode ini.

Lebih jelasnya juga; LBH Pandehen Hambaruan siap pasang badan terkhusus permasalahan hukum kaum buruh hingga konflik atau sengketa perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kapuas.

Secara resmi, LBH Pandehen Hambaruan ini dibentuk pada Sabtu 8 Maret 2025 di Kabupaten Kapuas oleh sejumlah tokoh masyarakat hingga advokat.

Legalitas masih berlangsung. Hari ini tadi berkas pendirian LBH Pandehen Hambaruan dari Kementerian Hukum telah ditandatangani Darwandie. Diproses oleh Notaris Saddam Syahbani Nasution, S.H.,M.Kn yang berkedudukan atau berkantor di Kabupaten Kapuas.

“Pemenuhan legalitas LBH Pandehen Hambaruan ini adalah langkah awal serta bukti keseriusan kami untuk serius menapaki jalan bersama menjunjung kepentingan masyarakat dan daerah tercinta ini,” ujarnya.

Filosofi Pandehen Hambaruan

Darwandie dkk tak naif. Mereka sadar, perjuangan dan pengabdian LBH ini untuk menjangkau semua tujuan mulia itu tak bisa sendiri. Maka, ia membuka lebar pintu kepada entitas lain apabila ingin bergerak kolektif membantu kepentingan masyarakat dan daerah.

Mutualisme sehat yang diinginkan Darwandie, sesuai dengan arti dan makna yang terkandung dalam nama Pandehen Hambaruan.

Dalam bahasa Suku Dayak Ngaju, arti dari kata pandehen itu penguatan atau pegangan. Sedangkan hambaruan yakni boleh dikata nurani, jiwa atau roh.

“Secara filosofis kita muatkan makna nama Pandehen Hambaruan ini adalah lembaga yang membuat menguatkan jiwa, menguatkan nurani masyarakat siapapun dia yang terkena persoalan hukum,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *