Rantau, sabanua.com – Hubungan asmara memang tidak bisa ditebak, kadang bisa berlanjut ke jenjang pernikahan maupun putus ditengah jalan. Seperti halnya seorang pemuda berinisial MRH (24) yang diputusi pacarnya malah menyebar luaskan video syur pacarnya dengan dirinya sendiri.
Tidak tanggung – tanggung MRH menyebarkan video syur tersebut ke beberapa jejaring media sosial yang bahkan diketahui oleh teman – teman korban.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono membenarkan perihal penangkapan tersangka MRH oleh aparat kepolisian karena melakukan pelanggaran ITE.
“Pada Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 WITA Pelaku MRH kita tangkap saat berada di sebuah rumah Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat,” jelasnya.
Dijelaskan Haris, Kasus ini berawal dari tersangka yang menyebarkan foto dan video dirinya berhubungan intim dengan korban atau mantan pacarnya di media sosial yakni Status WhatsApp milik tersangka.
“Korban diberitahu temannya, yang mana pada video tersebut alat kelamin korban serta payudara korban nampak jelas keliatan yang didapatkan dari status WhatsApp pelaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menyebarkan video tersebut dengan teman-temannya melalui WhatsApp.
Bahkan tersangka juga memposting foto korban ke akun Instagram korban, yang mana pada saat pacaran korban memberikan user name dan password kepada pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya,” lanjut AKP Haris.
Menerima laporan itu, dengan cepat Polres Tapin membentuk giat gabungan dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidter SatReskrim Polres Tapin bersama anggota dan Kanit Resmob Polres Tapin beserta anggota lainnya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku MRH alias Petak.
Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handpone, tiga buah kartu sim card, dan flashdisk yang berisikan video bermuatan asusila serta screenshot status Instagram dan WhatsApp bermuatan asusila.
Akibat ulahnya MRH alias Petak (24) dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (SB05)