Rantau, sabanua.com – Satnarkoba Polres Tapin, berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu – sabu seberat hampir 1 ons di wilayah hukum Polres Tapin.
Tersangka yang juga pengedar sabu – sabu yang berhasil diringkus bernama Muhtar (36) warga Desa Tatakan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 90,74 gram.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang menyampaikan tersangka diamankan saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Tatakan, Nes 15, RT 011, RW 004 pada Rabu (5/4) 13:00 WITA.
“Pada saat penggeledahan Ada 17 paket sabu, berat bersih 90,74 gram,” ujarnya.
Selain sabu – sabu aparat kepolisian alat juga menemukan barang bukti lainnya yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik dan sebatang sedotan serupa alat serok.
Terus barang bukti lain, ada sebuah bong dan satu batang pipet kaca. Dua benda itu, diduga kuat merupakan alat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (SB07)