Rantau, sabanua.com – Berniat untuk meraup keuntungan sebagai pengedar sabu – sabu, dua orang laki – laki terpaksa berlebaran di sel tahan Mapolres Tapin karena tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dua tersangka itu yakni M (41) dan IH (28) di Kecamatan Binuang tersebut diamankan pada tadi malam di lokasi yang berbeda.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, penangkapan pertama berlangsung di Desa Transat Binuang tepatnya di pinggir jalan.
“Tersangka berinisial M (41), ia kedapatan membawa lima paket sabu saat kami geledah sekitar pukul 21.00 wita,” ujarnya, Selasa (28/3) siang.
Dari tangan M polisi berhasil mengamankan lima paket hemat sabu, terbungkus plastik klip dengan berat 0,30 gram.
Tak cukup sampai disitu, polisi terus melakukan interogasi dan pengembangan. Akhirnya dari pengakuan si M itu menggiring anggota Satresnarkoba Polres Tapin ke lokasi lain.
Dan benar saja, berselang satu jam pihaknya kembali lagi mengamankan seorang pengedar berinisial IH (28) di Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang.
“TKP kedua, di depan rumah tersangka dan kita amankan 13 paket sabu yang terbungkus plastik dalam kaleng hitam dengan total berat 1,56 gram,” ujar AKP Tatang.
Kedua tersangka beserta barang bukti pun diangkut ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya Tersangka M dan IH yang tercatat sebagai warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Binuang ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SB05)