Debt Colector Tagih Utang Berujung Aniaya Anak di Bawah Umur

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser lakukan Konferensi Pers

Rantau, sabanua.com – Seorang Debt Colector (Jasa pengumpulan utang) bernama Bahtiar Effendi (44) lakukan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur pada saat melakukan penagihan hutang. Rabu 01/03

Korban berinisial SA (17) mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk dibagian tangan sebelah kiri karena dianiaya oleh tersangka.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan kejadian sendiri berawal pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 wita. Yang mana Korban sendiri merupakan adik ipar dari yang memiliki hutang kepada perusahaan tempat tersangka bekerja.

“Diketahui pemilik hutang bernama Jiwo mantan karyawan perusahaan yang ada di Kecamatan Binuang sebesar 1.9 Miliar Rupiah,” jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka sendiri merupakan karyawan perusahaan yang bekerja sebagai satpam dengan gaji sebesar 2 Juta Rupiah. Namun pada saat penagihan tersangka tidak memiliki surat kuasa penagihan. Bahkan pada saat kejadian tersangka positif narkoba.

Untuk kronologisnya sendiri, Pada saat itu tersangka bersama dua orang temannya mendatangi rumah orang tua Jiwo yang berada di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang. Kedatangan tersangka tidak lain untuk menagih sisa hutang perusahaan kepada Jiwo yang pada saat itu korban ada dirumah.

“Mendengar ada keributan korban mencoba melerai tersangka dengan kakak iparnya. Namun ternyata usaha korban malah di pukul oleh tersangka. Bahkan tersangka mencoba melakukan penusukan kepada korban namun berhasil dihalau korban sehingga membuat luka sayatan di tangan korban, tidak hanya itu korban juga ditusuk hingga lima kali oleh tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan tersangka kepada korban membuat SA yang merupakan anak dibawah umur sempat kritis bahkan dilakukan perawatan intensif hingga 3 hari. Dan saat ini korban sudah sembuh.

“Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Polres Tapin pada hari minggu 26 Februari 2023 pukul 15.00 waktu setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan kedatangan tersangka ke rumah korban sudah ketiga kalinya. Yakni pada tanggal 13 Februari 2023 dan mengambil mobil honda Jazz milik Jiwo, sedangkan yang kedua kalinya pada hari Jumat 17 Februari 2023 Jiwo dibawa ke Barabai dengan ancaman pilih nyawa atau harta. Namun dikarenakan Jiwo memang tidak memiliki uang lagi sehingga dibebaskan.

“Namun hasil pemeriksaan mobil jazz sitaan pertama milik Jiwo ternyata ada kwitansi pembelian 3 unit mobil untuk orang tua jiwo membuat tersangka kembali mendatangi Jiwo pada tanggal 20 Februari 2023 hingga terjadi penganiayaan terhadap korban anak dibawah umur,” ungkapnya.

Untuk teman tersangka akan kita jadikan sebagai saksi namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Karena menurut pengakuan keluarga korban keduanya turut memegang tangan korban pada saat dianiaya.

Untuk pihak perusahaan sendiri pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan. Apakah penganiayaan dan pengancaman ini merupakan arahan dari kepolisian atau inisiatif tersangka sendiri. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (SB02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *