Rantau, sabanua.com – Satnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang lansia berinisial D (62) yang nekat jualan narkoba jenis sabu – sabu secara terbuka di Kecamatan Binuang. Tepatnya di desa Binuang.
Hal ini ungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bahwa tersangka D yang merupakan bandar sabu – sabu ini menjual barang haramnya secara terbuka. Bahkan pada saat petugas kepolisian ingin membeli sabu – sabu langsung dipersilakan tersangka untuk masuk kerumah.
“Petugas mencoba mengelabui tersangka dengan cara membeli sabu – sabu, ternyata tersangka langsung menjual sabu – sabu kepada petugas,” ujarnya.
Melihat adanya barang bukti ditangan tersangka, aparat kepolisian langsung mengamankan sambil melakukan introgasi. Yang mengaku bahwa tiap hari berjualan sabu – sabu dirumahnya.
“Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu – sabu yang siap dijual,” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan saat pengamanan tersangka, petugas mencoba menunggu dirumah tersangka untuk mengamankan calon – calon pembeli sabu – sabu.
Benar saja, pada pukul 13.00 hingga 19.00 waktu setempat, Satnarkoba berhasil mengamankan 18 orang calon pembeli sabu – sabu.
“Bahkan ada seorang pembeli sakit stroke turut membeli sabu – sabu dengan alasan agar badan menjadi lebih sehat,” ujarnya.
Untuk 18 orang calon pembeli yang diamankan dilakukan pembinaan karena pada saat diamankan tidak ada barang bukti. (SB02)