Bawa Lato – Lato Ke Sekolah Siap – Siap Disita dan Menjadi Hiasan Buah

Larangan Bermain Lato - Lato turut diikuti oleh Kabupaten Tapin

 

Rantau, sabanua.com – Sebelum dikeluarkannya surat edaran larangan permainan lato – lato di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Tapin oleh dinas Pendidikan setempat.

Salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapin yakni, SDN Rantau Kiwa Satu sejak semester baru ini telah melarang membawa apalagi bermain lato – lato di lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SDN Rantau Kiwa Satu, Siti Jamidah mengatakan bahwa sejak masuk semester baru hingga saat ini, pihak sekolah telah melarang membawa ataupun memainkan lato – lato ke sekolah. Karena selain mengganggu ketenangan proses belajar mengajar namun juga membahayakan baik itu kepada yang memainkan maupun lainnya.

“Pihak dewan guru telah kami instruksikan bahwa tidak ada permainan lato – lato di lingkungan sekolah Rantau Kiwa Satu,” jelasnya.

Untuk siswa yang kedapatan membawa lato – lato, pihak sekolah akan menyitanya dan tidak mengembalikan kepada siswa yang bersangkutan, kecuali ada permintaan dan permohonan dari orang tua. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada siswa yang lainnya juga.

“Sejauh ini ada 15 pcs lato – lato yang telah kami sita,” ucapnya.

Hal yang sama dilakukan oleh SMPN 1 Binuang, yang diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Binuang, Masrukiah yang melarang memainkannya dan kita suruh disimpan kekantor.

“Selain mengganggu kegiatan belajar juga dampak yang ditimbulkan malah bisa berakibat fatal apabila kena bagian organ tubuh terutama tangan dan mata. Bahkan bisa merusak beberapa fasilitas sekolah apabila tidak hati – hati memainkannya,” ungkapnya.

Saat ini mainan lato – lato yang kita telah sita sebanyak enam pcs, dan rencananya akan dibuat sebagai mata pelajaran prakarya seperti di cat untuk dijadikan hiasan buah – buahan.

Sementara itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan di tanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Tapin Irnawati, menerangkan agar satuan pendidikan untuk membuat surat edaran yang bersifat persuasif kepada peserta didik untuk tidak membawa lato – lato ke sekolah. Dan menghimbau kepada orang tua dapat mengawasi dan memastikan keamanan anak melakukan aktivitas permainan lato – lato maupun kegiatan lainnya agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. (SB02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *