Barabai, sabanua.com – Menyamar sebagai pembeli, Personel Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali ciduk dua budak sabu di Jalan Tanjung Pura, Rt.001, Rw 001, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Senin, (09/01/2023) sekitar pukul 18.25 wita.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial M (37) dan MR (32) diciduk aparat setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial M (37) merupakan pria asal Desa Haruyan Dayak dan MR (32) pria warga Haruyan Seberang.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya, pada Selasa, (10/01/2023).
Iptu Rojikin mengatakan setelah diamankan dan petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram.
“Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda motor Honda merk CRF warna merah putih dengan Nopol KT 3952 CAB dari tersangka M,” lanjutnya.
Rojikin mengatakan selain itu juga ditemukan satu unit handphone merk Poco M5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dari tersangka MR.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SB04)