Edarkan Narkoba, SY Ditangkap Polisi Dengan Cara Undercover Buy

Barang bukti, Humas Polres HST untuk Sabanua.com
Barang bukti, Humas Polres HST untuk Sabanua.com 

 

Barabai, sabanua.com – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, berhasil meringkus tersangka SY (38), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 22.15 wita.

Informasi diterima dari Humas Polres HST menyebutkan bahwa tersangka dengan inisial SY (38), diamankan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, tersangka SY ditangkap jajaran Narkoba bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelasnya.

Iptu Rojikin mengatakan berdasarkan informasi tersebut, pihak aparat langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,50 gram,” lanjutnya.

Rojikin mengatakan selain tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti kotak rokok merk X5, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT Warna hitam dengan Nopol DA 6792 EAG.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka SY (38) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas penangkapan ini, Kapolres menyampaikan terimakasih atas peran masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” jelasnya.

Ia mengatakan, Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Terkait hal ini, keluarga lah yang mempunyai peran secara efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat karena kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST ini,” tegasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *