Mengamuk Pakai Sangkur dan Samurai, Seorang Pemuda di Tapin Berakhir di BUI

 

Rantau, sabanua.com – Mengamuk dengan dua senjata tajam (Sajam) ditangan, seorang pemuda di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin diamankan pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku berinisial RD (29) warga desa Baramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin mengamuk menggunakan Sajam pada Kamis (5/1) pukul 12.00 WITA.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pelaku membawa Senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang syah.

“Bermula dari laporan masyarakat ada orang mengamuk di jalan umum dengan dua Sajam, jenis sangkur dan samurai,” ujarnya, Sabtu (7/1).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Piani langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RD beserta barang bukti dua bilah Sajam.

Adapun barang bukti tersebut yakni, sebilah sajam jenis sangkur lengkap dengan kompang dengan panjang sekitar 30 Cm dan Jenis samurai dengan panjang sekitar 90 Cm.

“Pelaku saat ditanyai ijin kepemilikan sajam yang dibawa pelaku tidak dapat menunjukanya. Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Piani guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 / Drt Tahun 1951, atas ulahnya tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa di lengkapi surat ijin yang sah. (SB05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *