Rantau, sabanua.com – Kabar gembira bagi pekerja di Kabupaten Tapin, pasalnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tapin mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Setelah dilakukan rapat oleh dewan pengupahan Kabupaten Tapin, UMK di Tapin di putuskan sebesar Rp 3.149.977,65 yang mana besaran ini memiliki nilai yang sama dengan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapin, Hj. Fauziah mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Tapin telah ditetapkan dan ada kenaikan kurang lebih Rp. 200.000 dari tahun lalu.
“Kita mengikuti UMP Provinsi. Jadi, ada kenaikan kurang lebih 200. 000,” jelasnya.
Fauziah mengatakan UMK Kabupaten Tapin pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.984.756.
“Saat ini naik menjadi Rp 3.149.977,65 menyesuaikan dengan UMP Kalsel,” lanjutnya.
Fauziah mengatakan kenaikan UMK ini akan resmi diterapkan pada Januari 2023 mendatang.
“Untuk penerapannya, kita akan melaksanakan sosialisasi ke Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tapin dan juga para buruh dan masyarakat umum,” jelasnya.
Ia mengatakan bila sudah diterapkan artinya bahwa semua perusahaan harus menjalankannya.
“Kita akan ketat melakukan pengawasan. Jika ke depan ada perusahaan yang tidak menerapkannya maka akan kita berikan teguran dan sangsi,” tegasnya.
kalu tidak di naikan kemana menyampaikan keluhan