Rantau, sabanua.com – Tidak adanya dokumen pendukung seperti Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan Kartu izin tinggal tetap (Kitap) Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi ke Negara asalnya.
Hal ini dikarenakan WNA tersebut telah tinggal di Kabupaten Tapin, tepatnya di Kecamatan Binuang selama delapan tahun.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Konflik Kesbangpol Tapin Wahyudi Noor WNA tersebut hari ini dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
“WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36) negara asal Bangladesh. Sejak 2014 lalu tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang, Tapin,” ujarnya di Rantau, Kamis.
Alasan WNA itu tinggal di Kabupaten Tapin, karena memiliki istri dan dua orang anak. Pernikahan mereka, lanjutnya, saat keduanya bertemu sewaktu sema-sama berstatus tenaga kerja asing (TKA) di Kuwait.
“Selama tinggal di Tapin ini MB bekerja serabutan bahkan sempat kerja di salah satu perkebunan kelapa sawit akan tetapi saat diminta KTP oleh pihak perusahaan ia tidak bisa menunjukkan,sehingga dikeluarkan dari tempat kerja,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu mengatakan WNA tersebut melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,” ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Setelah dibawa dari Tapin, kata dia, WNA itu diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur kemudian negara asalnya Bangladesh.