Palangkaraya, sabanua.com – PolresKotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah amankan dua sejoli yang kedapatan membawa 252,83 gram narkotika jenis sabu dan 33 butir ekstasi yang berasal dari Kota Pontianak.
“kedua pelaku yakni Syamsiar (39) dan Asmah (36) diamankan saat dalam bis Damri yang baru datang dari Kota Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono
Diterangkan Kapolres, kedua pelaku yang diketahui sedang di mabuk asmara tersebut diamankan oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kobar di terminal natai sukah Kota Pangkalan Bun pada Selasa (1/11) pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku memang sudah masuk target operasi Polres Kobar, kedua sejoli diamankan di dalam bis Damri dari Pontianak,” ujarnya.
Disaat dilakukan pemeriksaan isi tas selempang warna biru yang didapat anggota Satresnarkoba di bawah kursi bis, anggota mendapati empat bungkusan yang dilakban warna hitam.
“Setelah kita buka bungkusan tersebut, ada tujuh paket sabu dengan total 252,83 gram dan 33 butir ekstasi,” Ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diantarkan ke salah satu pembeli yang berada di Kota Palangkaraya.
Kedua pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.