Banjarmasin, sabanua.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti – bukti dari para saksi terkait pengadaan lahan Bendungan Tapin. Akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tetapkan tiga orang tersangka.
Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka yakni berinisial S, AR dan H.
Salah satu tersangka, yakni berinisial AR, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan S merupakan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel. dan H dari unsur swasta.
Untuk saat ini memang belum dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Kalsel, Mukri, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino.
Terkini, penyidik kembali memeriksa tiga saksi berinsial M, R dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan.
Pasal yang digunakan oleh penyidik yakni Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP. (net)
Berita di kutip dari https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2022/09/21/dugaan-korupsi-pengadaan-lahan-bendungan-tapin-oknum-kepala-desa-berstatus-tersangka