Rantau, sabanua.com – Resah dengan NE (39) yang menjadi bandar Judi Online, Warga kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat langsung laporkan ke pihak kepolisian.
Mendengar adanya perjudian online di salah satu rumah di Kelurahan Bitahan, Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Tapin bersama Tim Gabungan Unit Kamneg sat Intelkam dan Personel Polsek Lokpaikat mengamankan NE (39) tersangka bandar judi togel online. Jumat, (26/08/2022) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di satu unit rumah di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat sering terjadi permainan judi jenis togel online.
“Menindaklanjuti Informasi pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
AKP Agung mengatakan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa yang menjadi bandar judi jenis togel online ini adalah tersangka NE.
“NE (39) kemudian langsung diamankan tanpa adanya perlawanan bersama barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk OPPO seri A3s, warna Ungu yang digunakan pelaku untuk mengirim angka-angka togel ke situs judi m2.totojitu-online.com dengan nama akun yudiirawan,” Ungkapnya.
Agung mengatakan selain mengamankan tersangka beserta akun judi onlinenya, petugas juga mengamankan uang pembelian togel dari pemasang sebesar Rp 1.226.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Tapin untuk menjalani proses selanjutnya,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka NE (39) dikenakan pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 303 KUHPidana. (SB04)