Warga Desa Ketapang Diberikan Pemahaman Peraturan Lalu Lintas

Sosialisasi
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Berikan Sosialisasi Peraturan Lalu lintas di Desa Ketapang

Rantau, sabanua.com – Agar mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai tata tertib berkendara, Bidang Lalu Lintas dam Angkutan dinas Perhubungan Kabupaten Tapin gelar Sosialisasi peraturan perundangan lalu lintas.

Sosialisasi sendiri menghadirkan Narasumber dari Satlantas Polres Tapin dwn UPT PKB Dishub Tapin, Kamis 25/08 bertempat di desa Ketapang Kecamatan Bakarangan.

Dijelaskan, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Maria Ulfah digelarnya pembinaan mengenai peraturan perundangan lalu lintas ini karena
Desa Ketapang Kecamatan Bakarangan yang masuk program peningkatan kualitas keluarga di Kabupaten Tapin.

“Sosialisasi ini berkaitan dengan perundang-undangan lalu lintas. Di mana langsung melibatkan Sat Lantas Polres Tapin,” Ujarnya.

Dijelaskannya, ada beberapa penekanan dalam sosialisasi kali ini, terutama terkait penggunaan sepeda listrik yang beroperasi. Di mana ada aturan penggunaannya di jalan.

“Khususnya penggunaan sepeda listrik dan scoter listrik yang perlu kita berikan sosialisasi,” Ujarnya.

Menurutnya, lewat sosialisasi yang dilaksanakan masyarakat yang ada di Desa Ketapang bisa mengetahui aturan berlalu lintas di jalan raya. Sehingga dapat mengurangi terjadinya laka lantas.

“Sosialisasi ini tidak hanya di Desa Ketapang saja, tapi nanti Desa lain akan kita laksanakan juga,” bebernya.

Namun terlebih dahulu di Desa Ketapang, yang mana ini juga untuk mendukung program peningkatan kualitas keluarga yang beberapa waktu lalu dicanangkan di Desa Ketapang.

“Alhamdulillah respons masyarakat sungguh bagus. Walaupun di luar agenda pembinaan, tetapi mereka tetap mau hadir. Bahkan peserta lebih dari perkiraan,” pungkasnya. (SB03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *