Rantau, sabanua.com – Mendorong percepatan vaksinasi booster di Indonesia. Pemerintah wajibkan masyarakat vaksin booster untuk mengakses Fasilitas umum.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, yang telah ditandatangani oleh Tito pada Senin, 11 Juli 2022.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, TNI – Polri lakukan razia vaksin booster kepada para pengguna jalan yang melintas di Jalan Hasan Basry Rantau.
Kasatpol PP dan Damkar Tapin, H Mahyudin mengatakan dilakukannya razia vaksin untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa masyarakat yang ingin mengakses Fasilitas umum wajib sudah vaksin booster. Namun hingga saat ini vaksinasi covid-19 untuk dosis ketiga hanya mencapai 22,43 persen saja.
“Kalau vaksin booster menjadi syarat masyarakat mendapatkan akses Fasilitas umum, maka hanya ada 32.928 warga saja yang berhak,” Bebernya.
Untuk itu dengan adanya rajia vaksin booster ini kita mendorong agar masyarakat mau di vaksin booster atau vaksin dosis kedua bahkan yang pertama.
Selama melakukan rajia vaksin tim gabungan berhasil menjaring puluhan warga yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga, bahkan yang belum dosis kedua.
“Selama rajia vaksin booster tidak ada paksaan warga harus mendapatkan vaksin ditempat namun kita anjurkan saja,” Ujarnya.