Tapin  

Satlantas dan Dishub Tapin Berikan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik

Satlantas dan Dishub Tapin Berikan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik

Rantau, sabanua.com – Penggunaan transportasi Listrik seperti Sepeda dan Scooter Listrik mulai menjamur di Kabupaten Tapin. Namun hingga saat ini regulasi tentang penggunaan transportasi listrik masih banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat.

Hal ini membuat banyak warga dari berbagai usia mulai mengendarai sepeda Listrik, bahkan anak – anak usia dibawah 12 Tahun sudah mulai menggunakan di Jalan Raya.

“Padahal sesuai Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 45 tahun 2020, yang mengatur soal kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, salah satunya usia minimal yang menggunakan sepeda listrik adalah 12 Tahun,” Ujar Kasat Lantas Polres Tapin, AKP AKP Risda Idfira, Selasa 07/06.

Dijelaskannya, Satlantas Polres Tapin bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin pun langsung mengeluarkan serta mensosialisasikan aturan menggunakan penggerak motor listrik.

“Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik wajib minimal berusia 12 tahun, dan wajib mengenakan helm. Apabila melintas di jalan umum, maka mereka yang berumur 12-15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa,” Tegasnya

AKP Risda mengatakan ada delapan aturan yang dikeluarkan berdasarkan dari adanya undang-undang tersebut.

“Jika aturan-aturan tersebut ditaati dan dilaksanakan dengan baik, Insyaallah masyarakat di Kabupaten Tapin bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Adapun aturan-aturan tersebut yakni :
1. Pengendaraan minimal 12 tahun
2. Pengguna di jalan umum wajib didampingi orang dewasa (Bagi Pengendara usia 12-15 tahun).
3. Pengendara wajib menggunakan helm.
4. Area operasi di lalur sepeda atau dilanjut khusus yang telah disediakan.
5. Dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk.
6. Kecepatan untuk Hoverboard Unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam.
7. Kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 KM/Jam.
8. Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan dilajur khusus

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, Muhammad Nor mengatakan aturan tersebut juga dikeluarkan dengan melihat makin maraknya penggunaan sepeda dan skuter listrik khususnya di Kabupaten Tapin.

“Pada dasarnya, setiap pengendera harus memenuhi ketentuan yg berlaku. Khusus skuter, hanya diperbolehkan pada jalan atau jalur sepeda, jalan perumahan atau perkantoran dan pada even tertentu,” jelasnya.

Muhammad Nor mengatakan selain itu juga dapat digunakan dalam event misal car free day.

“Berkaitan dengan aturan itu, spanduk ini kami pasang sebagai pengingat dan antisipasi kepada semua pengguna sepada listrik dan skuter agar senantiasa mengutamakan aturan dan keselamatan dalam berkendara,” jelasnya. (SB04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *