RANTAU, sabanua.com – Permasalahan tempat hiburan di Kabupaten Tapin terus menjadi polemik di kalangan masyarakat, untuk itu Satuan Polisi pamong praja akan melakukan penertiban. Selasa, (07/06/2022).
H. Mahyudin mengatakan pendataan ini juga berlaku untuk warung-warung yang menyimpang dari perizinan awal. Izin yang disalahgunakan sebagai tempat hiburan yang di Tapin telah dilarang akan kita lakukan penindakan.
“Untuk karaoke dan THM memang tidak ada izin sama sekali di Kabupaten Tapin,” jelasnya.
Mahyudin mengatakan pendataan ini supaya memudahkan penertiban khususnya bagi yang menyimpang dari proses perizinan awal.
“Segera kami tertibkan. Tentu dengan tahapan-tahapan sesuai perda yakni teguran, surat peringatan hingga penutupan atau penyegelan,” tegasnya.
Ia mengatakan sedangkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tapin sudah jelas tetap dikembalikan ke perizinan sebelumnya.
“Kalau izin kafe ya kafe. Tidak ada istilah karaoke-karaoke. Apalagi menyediakan minuman keras dan mendatangkan cewek pemandu karaoke,” jelasnya.
Ia mengatakan namanya kafe itu tidak ada room, tidak ada cewek pemandu lagu, tidak ada minuman keras.
“Apalagi mendatangkan banyak orang dari daerah lain. Segera kami tertibkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Kemitraan, Jasa dan Promosi Pariwisata Tapin, Raihani Fatimah mengatakan dinas Pariwisata Kabupaten Tapin tidak pernah memberikan rekomendasi izin bagi tempat hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Tapin.
“Tugas kita memberikan rekomendasi. Soal keputusan apakah usaha tersebut diizinkan atau tidak bukan keputusan kita,” jelasnya.
Raihani mengatakan sedangkan bila sudah direkomendasikan tetapi dalam perjalanan waktu menyimpang dari perizinan awal maka bukan tanggungjawab dinas Pariwisata.
“Kalau ada yang menyimpang, tugas Satpol PP untuk menertibkannya,” jelasnya.