Rantau, sabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama dengan Kejaksaan Negeri Tapin menggelar rapat koordinasi mengenai hukum dan pengawasan belanja baran dan jasa.
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah daerah.
Rapat koordinasi dihadiri Bupati Tapin, HM Arifin Arpan MM, Sekda Tapin, H. Masyraniansyah, Kasi Pidsus, Dwi Kurnianto, Kasi Datun, Heri Joko Saputro dan Kepala Inspektorat, H. Ubda Absori SH dan dihadiri para asisten, staf ahli dan para kepala bidang.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan, menjelaskan digelarnya rapat koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tapin beserta jajaran tidak lain untuk mendengarkan saran dan masukan serta mendengarkan arahan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tapin.
“Mudah – mudahan dengan rapat koordinasi ini kita bisa saling mengisi serta mendukung untuk bersama – sama menindaklajuti apa yang menjadi arahan dari kepala kejaksaan negeri Tapin,” kata Bupati.
Seperti yang menjadi keinginan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin agar di kecamatan – kecamatan dilaksanakan sosialisasi hukum, kiranya hal itu dapat ditindaklajuti dengan melaksanakan sosialisasi yang melibatkan semua lapisan masyarakat.
“Kita berharap pertemuan hari ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” tutup Bupati, dalam sambutannya.
Sementara itu Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, paling tidak kita dapat meminimalisir atau sebagai usaha preventif mencegah penyimpangan dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Kita sebagai pendamping nantinya juga akan melakukan telaahan dan evaluasi terhadap kegiatan – kegiatan dan akan dituangkan dalam sebuah berita acara atau kesimpulan,” paparnya.
Menurutnya, adanya pendampingan ini jangan dianggap, bahwa kita akan aman terhadap sesuatu. Kita disini akan menutup adanya celah – celah penyimpangan atau meminimalisir kegiatan administrasi atau proses pengadaan barang dan jasa.
Saat ini kita miris akan adanya penyimpangan – penyimpangan dana ADD, dibeberapa daerah yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
“Karena itu kita berharap adanya suatu pendampingan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya. (SB04)