Rantau, sabanua.com – Menjamurnya tempat hiburan malam di Kabupaten Tapin khususnya yang berada di Kecamatan Tapin Utara, Bungur dan Candi Laras Utara membuat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin, pastikan semua THM yang buka tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM,” ujar Reza Ramadie, Rabu. 25/05
Dirinya mengharapkan kepada para penegak hukum agar dapat segera melakukan penindakan terhadap THM yang saat ini semakin menjamur di Tapin.
Bahkan Satpol PP Kabupaten Tapin lakukan pendataan tempat hiburan malam yang tersebar di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapin dan hasilnya sebanyak 19 THM saat ini buka setiap malam.
“Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM itu, begitu pun mengamankan perempuan (pamandu karaoke),” ujar Kasatpol PP Tapin Mahyudin , saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Perda Tapin nomor 09 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Sat Pol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas.
Ancaman berat terhadap THM yang didominasi usaha karaoke bahkan menjual minuman keras tersebut, kata dia, adalah penutupan secara paksa. (SB07)