Tapin  

Kecamatan Tapin Utara Lakukan Pendataan Kependudukan Kepada ASN Dan Warga

Kecamatan Tapin Utara Lakukan Pendataan Kependudukan Kepada ASN Dan Warga

Rantau, sabanua.com – Menindak lanjuti surat edaran Bupati Tapin Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pendataan kependudukan di Kabupaten Tapin. Tim pendataan kependudukan lakukan monitoring ke beberapa Dinas, pemukiman khususnya rumah sewaan, dan tempat usaha.

Monitoring sendiri untuk melakukan pendataan masyarakat yang telah berdomisili di Kabupaten Tapin lebih dari satu tahun namun belum pindah statusnya ke Kabupaten Tapin.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Tapin Utara, Rini Yusnita ini mengatakan bahwa sesuai dengan undang – undang nomor 23 tahun 2006 dan surat menteri dalam negeri nomor 470/7526 tentang kependudukan bahwa masyarakat yang telah berdomisili satu tahun wajib mengurus status administrasi kependudukannya.

“Fakta dilapangan khususnya Kabupaten Tapin, masih banyak masyarakat yang telah lama tingga di Tapin namun masih belum pindah statusnya,” Bebernya.

Untuk itu dengan monitoring ini kita ingin melakukan pendataan, baik itu kepada Aparatur Sipil Negara maupun warga masyarakat di Kecamatan Tapin Utara apakah sudah mengurus adminduknya atau belum.

“Kalau belum mengurus adminduknya kita arahkan agar segera diurus secepat mungkin,” Tegasnya.

Ditambahkannya, pada saat melakukan monitoring sendiri masih ditemukan warga yang belum mengurus dokumen kependudukannya, sehingga dirinya meminta kepada warga agar segera diurus.

“Selain warga, kami juga menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum mengurus dokumen kependudukannya,” Ungkapnya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *