Rantau, sabanua.com – Adanya upaya pemerintah daerah untuk melakukan pendataan kependudukan bagi penduduk luar daerah yang bekerja selama satu tahun di Kabupaten Tapin yang diminta pindah domisili.
Hingga saat ini warga luar yang bekerja di Tapin khususnya di 51 perusahaan di Kabupaten Tapin sebanyak 5.638 Orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin, Hj Fauziah mengatakan dari pendataan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan mereka yang diberikan oleh 51 perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin ada
5.638 orang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili luar Kabupaten Tapin.
“Sedangkan Warga asli Tapin yang bekerja di perusahaan tersebut hanya 3485 Orang,” Ungkapnya.
Untuk itu pihaknya akan mendorong pihak perusahaan dan pekerja yang bekerja di Kabupaten Tapin, khususnya yang lebih dari satu tahun agar segera pindah domisili ke Kabupaten Tapin.
“Karena mereka bekerja di Kabupaten Tapin sudah sepatutnya untuk menjadi Warga Tapin,” Tegasnya.
Sementara itu Kepala disdukcapil Rina Indriani mengatakan bahwa pihak disdukcapil akan berusaha semaksimal mungkin membantu apabila ada perusahaan yang karyawannya ingin pindah domisili ke Kabupaten Tapin.
“Kami siap menerima berkas kepindahan penduduk dari luar ke Kabupaten Tapin,” Bebernya. (SB02)