Rantau, sabanua.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin apresiasi Perusahaan di Tapin yang telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapin Hj Fauziah saat melakukan monitoring bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin.
“Alhamdulilah dari 13 perusahaan yang kita datangi secara acak semuanya telah membayarkan THRnya tepat waktu,” Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin Hj Fauziah.
Dijelaskannya, bahwa dari ratusan perusahaan baik sektor pertambangan, perkebunan dan lain-lain, ada 13 yang dipantau secara acak.
“Memang semuanya sudah membayarkan THRnya,” ucapnya.
Pemantauan atau monitoring sendiri tidak lain, untuk memastikan apakah kewajiban perusahaan membayarkan THR ke karyawannya sudah terlaksana atau belum.
“Jadi kita pantau beberapa perusahaan, memang rata-rata sudah,” tegasnya.
Sebelumnya Disnaker Tapin juga membuka posko pengaduan THR. Hingga H-1 dan sekarang tidak ada pengaduan dari pekerja.
“Kemungkinan sudah dibayarkan semua. Tapi kalau ada yang merasa belum mendapatkan haknya, bisa melaporkan ke Disnaker saat jam kerja,” jelasnya.
Adapun posko THR sendiri, dbuka setiap hari kerja dan posko ini akan berdiri mulai 10 hari sebelum hari raya idul Fitri berlangsung. Melayani pekerja di 132 perusahaan di Bumi Ruhuy Rahayu.
“Memang posko pengaduan ini ditujukan kepada 17.838 buruh atau pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Tapin, apabila tidak mendapatkan THR,” ucapnya.
Fauziah pun mengimbau kepada pekerja yang nantinya ada yang tidak membayarkan THRnya oleh perusahaan, silahkan melapor ke kantor Disnaker.
“Karena sesuai surat dari Kementerian Ketenagakerjaan pemberian THR wajib bagi perusahaan kepada karyawannya,” tuturnya. (SB03)