RANTAU, Sabanua.com – Adanya Indikasi dugaan penggelapan oleh salah seorang pegawai BUMN di Kabupaten Tapin, Kejaksaan Negeri Tapin hingga saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindakan pidana korupsi.
Proses penyelidikan kasus ini disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Muhammad Fadlan saat ditemui di ruangan kerjanya. 09/03.
Fadlan mengatakan saat ini pihak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin sedang melakukan penyelidikan umum oleh kejaksaan dan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan.
“Ada dugaan kerugian negara, sehingga memang status dari kasus ini akan segera naik status ke penyidikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini,” jelasnya.
Ia mengatakan mengenai penanganan kasus ini, adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi di BUMN yang ada di Kabupaten Tapin.
“Untuk kasusnya, adanya pembayaran atau pelunasan dari nasabah yang telah melakukan kredit di Pegadaian, tetap oleh oknum yang bersangkutan tidak melakukan penyetoran kepada negara, ” jelasnya.
Fadlan mengatakan mudah-mudahan penanganan kasus ini secepatnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapin, Harry Fauzan, mengatakan poin dari proses penyidikan ini baru bisa diketahui siapa saja tersangkanya kalau lebih dari satu.
“Apabila ternyata cuma mengarah ke satu nama berarti murni satu orang,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Tapin, Dwi Kurnianto bahwa terkait kasus ini dugaan sementara total kerugian negara kurang lebih 2,8 miliar dengan jangka waktu kejadian sejak Juni 2019 hingga April 2020.
“Karena masih dalam proses penyelidikan, sehingga kita masih melakukan pengumpulan bukti-bukti awal,” jelasnya.
Dwi mengatakan dalam kasus ini bila pidana umum maka jatuh ke penggelapan tetapi karena ini BUMN maka masuk tindakan pidana korupsi. (SB04)