Tapin  

Tapin Akan Buat Klausal Khusus Kepada Konsultan Proyek

Tapin Akan Buat Klausal Khusus Kepada Konsultan Proyek

RANTAU, Sabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tapin berencana akan menambahkan perjanjian khusus kepada para konsultan dan pengawas proyek pembangunan di Kabupaten Tapin. Hal ini tidak lain untuk mengurangi permasalahan dikemudian hari.

“Kita akan menambahkan klausal khusus kepada konsultan proyek pembangunan kedepannya, sehingga mengurangi pengerjaan pembangunan yang sembarangan,” Ujar Bupati Tapin HM Arifin Arpan, saat menerima
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruksi Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, oleh BPK RI Kalimantan Selatan. Jumat, (14/01/2022).

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan apa yang menjadi rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalsel ini akan segera ditindaklanjuti.

“Semua usul, saran dan masukan tetap kita terima sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk ke depannya,” jelasnya.

Bupati dua periode ini menekankan, kepada semua SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin khususnya yang akan mengerjakan proyek pembangunan nantinya dapat menambahkan perjanjian khusus kepada konsultan dan pengawas proyek.

“Dengan adanya perjanjian khusus ini dapat mengurangi permasalahan kedepannya,” Tegas Bupati.

Klausal Khusus Kepada Konsultan Proyek

Diakuinya, memang saat ini bahwa semakin banyak yang dikerjakan, tantangan semakin tinggi oleh karena itu saran, masukan sangat diperlukan untuk ke depan jadi lebih baik,” jelasnya

Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar S.E., Ak., CA, CSFA mengatakan penyerahan hasil pemeriksaan laporan Kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruksi dari Kabupaten Tapin ini merupakan sesuatu yang rutin.

“Rutin artinya, bukan setiap tahun tetapi atas beberapa pertimbangan sehingga kami melaksanakan pemeriksaan di sini,” jelasnya.

M. Ali Asyhar mengatakan apa yang dilakukan ini memang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota.

“Secara umum baik. Hanya memang ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya terkait dengan sangsi terhadap konsultan-konsuktan pengawas yang tidak sesuai dengan perjanjian awal kerja,” jelasnya.

Ia mengatakan oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin untuk menyiapkan sangsi kepada para konsultan pengawas pada saat pelaksanaan kerjasama.

Sementara itu Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, bahwa pihak legislatif sendiri nantinya akan menerapkan hal yang sama untuk
menjalankan arahan terkait klausal pelaksanaan sanksi bagi konsultan agar dapat me pertanggung jawabkan pekerjaannya.

“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian khusus ini dapat mengurangi proyek bermasalah,” Harapnya. (SB02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *