Tapin  

Bendahara Sekolah SD dan SMP Diberikan Pemahaman Perpajakan Dana Bos

Bendahara Sekolah SD dan SMP Diberikan Pemahaman Perpajakan Dana Bos

RANTAU, Sabanua.com – Bendahara sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberikan pengetahuan mengenai perpajakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapin bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi perpajakan BOS bagi bendahara se-Kabupaten Tapin, Selasa (21/12) kemarin.

Dijelaskan Kadisdik Tapin, Irnawati sosialisasi ini diberikan sebagai wujud akan pentingnya kesadaran membayar pajak. Sehingga para bendahara benar-benar bisa merealisasikan dana BOS untuk bisa mengatur mengunakan pajak perhitungannya. Termasuk realisasinya, teknisnya, prosedurnya.

“Sampai bagaimana pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Diharapkan dengan sosialisasi pajak dana BOS ini mampu menambah pemahaman para bendahara pengelola BOS dari SD dan SMP dalam menghitung pungutan pajak.

“Sehingga pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Disdik Kabupaten Tapin juga terus mengingatkan para bendahara dana BOS supaya dalam pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sering melakukan sosialisasi mengenai peraturan terbaru mengenai pengelolaan dana BOS,” tuturnya.

Salah satu bendahara SDN Rantau Kiwa 1 Nor Ryna mengucapkan terima kasih kepada Disdik Kabupaten Tapin yang melakukan sosialisasi perpajakan dana BOS ini. Sehingga para bendahara lebih mengerti dalam perpajakan.

“Semoga dengan sosialsiasi ini tidak terjadi kesulitan dalam pelaporan dana BOS di bendahara sampai sekolah,” ujarnya. (SB03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *