Tapin  

104 Tenaga Kontrak Satpol PP dan Damkar Terancam Diberhentikan

104 Tenaga Kontrak Satpol PP dan Damkar Terancam Diberhentikan

Rantau, sabanua.com – Sebanyak 104 Tenaga Kontrak Satpol dan Damkar Kabupaten Tapin terancam diberhentikan. Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Yang menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sehingga tenaga kontrak dan honor akan dihapuskan pertanggal 23 November 2023 namun dapat diganti dengan tenaga outsourcing.

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Tapin dan Damkar Tapin, H Mahyudin mengatakan ada 104 Tenaga Kontrak yang mengisi Satpol PP dan Damkar di Kabupaten Tapin yang mau tidak mau akan diberhentikan sesuai aturan.

“Untuk tenaga kontrak satpol PP ada 92 Orang dan Damkar ada 12 Orang,” Terangnya.

Lanjutnya, sesaat setelah menerima surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pihak kami langsung menyurati Menpan RB agar tenaga kontrak untuk satpol PP dan Damkar dapat dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam balasan dari Menpan RB menyatakan bahwa untuk Jabatan Polisi Pamong Praja tidak termasuk kategori jabatan yang dapat diisi oleh PPPK,” Terangnya.

Menurutnya, Walaupun Formasi Satpol PP tidak dapat diisi oleh PPPK, namun untuk Jabatan Pemadam Kebakaran dapat diisi PPPK, sehingga saat ini kami mengajukan Formasi Pemadam Kebakaran sebanyak 60 formasi kepada Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin.

Formasi damkar telah kita ajukan sebanyak 60 Formasi,” Bebernya.

Sedangkan untuk jabatan Satpol PP kita masih menunggu aturan lebih lanjut, apakah bisa melalui outsourcing atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *